REKAP TINDAK LANJUT PENGADUAN

REKAP TINDAK LANJUT PENGADUAN

LAPORAN PELAKSANAAN LAYANAN KONSELING INDIVIDU

TAHUN PELAJARAN 2024/ 2025 Nomor : 001/PK/SMP14/VIII/2026

  1. Nama Peserta didik/Konseli : MAAH (Identitas di samarkan)
  2. Kelas / Semester : 8H/ Semester I (Ganjil)
  3. Hari / Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
  4. Pertemuan Ke : 1 (Satu)
  5. Waktu : 30 Wib-Selesai
  6. Tempat : Ruang BK
  7. Fungsi dan Permasalahan : Pemahaman dan Pengentasan (Dari laporan guru mapel matematika konseli membawa HP kedalam kelas dan di pinjam juga sama teman-temanya, karena tata tertib sekolah melarang membawa HP ketika KBM oleh karena itu konselor memanggil konseli untuk di berikan pembinaan disiplin positif.
  8. Hasil yang Dicapai saat konseling : Dengan pendekatan behaviour konselor mengajak konseli agar terbuka dan sukarela mengungkapkan apa yang telah dilakukan dengan jujur konseli bercerita serta mengakui hal yang dilakukan membawa HP dan dipinjamkan ke teman-temanya dan yang seharusnya konseli sudah kelas 8 sudah mengetahui tata tertib yang berlaku di sekolah dari situ konseli di ajak berfikir dampak dari membawa HP ketika KBM berlangsung konseli mengungkapkan sejujurnya menggangu fokus dalam belajar yang awalnya digunakan untuk berkabar les bola tapi jadi pengin di buka di kelas. Konselor pun mengarahkan pada alternati-alterfnatif agar perilaku konseli lebih baik lagi. 1) Hp jika memang darurat bisa di titipkan di loker sekolah 2) Hp di titipkan di wali kelas 3) tidak perlu membawa HP jika membutuhkan bisa menghubungi walas atau guru Konselor juga membuat kontrak perilaku bersama ortu konseli karena kesibukannya melalui telfon agar bersama-sama mengawasi anak juga bersedia membuat kontrak perilaku HP di tahan 1 hari dan apabila mengulangi lagi di sita sesuai peraturan sekolah di kembalikan ketika terima rapot.
  9. Tindak Lanjut : -  Kontrak perilaku

-  Hp di tahan 1 Hari

Mengetahui,                                                                                 Tegal, 15 Juli 2026

Kepala UPTD SPF SMP N 14 Tegal                                           Guru BK,

 

 

Nurhayati, S.Pd.,M.M.Pd.                                                        Danu Brahmana Putra, S.Pd.

NIP. 19710522 199903 2 002                                                   NIP. 19921101 202221 1 003