Ketentuan Pakaian Dinas GTK SMPN 14 TEGAL

Ketentuan Pakaian Dinas GTK SMPN 14 TEGAL

Dalam rangka menjaga kedisiplinan, kerapian, dan profesionalisme tenaga pendidik, seluruh guru SMPN 14 Tegal wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

Hari Pakaian Dinas
Senin dan Selasa Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki
Rabu Pakaian Dinas Harian (PDH) Kemeja Putih
Kamis Pakaian Adat Tegalan 
Jumat dan Sabtu Seragam Batik
Setiap tanggal 17 dan Upacara Besar Seragam KORPRI
Setiap tanggal 25 Seragam PGRI

Ketentuan Umum

  1. Pakaian dinas harus dikenakan secara rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Guru wajib mengenakan tanda pengenal (ID Card) selama berada di lingkungan sekolah.
  3. Sepatu yang digunakan harus tertutup, bersih, dan sesuai dengan ketentuan sekolah.
  4. Guru perempuan yang mengenakan hijab diharapkan menggunakan hijab yang rapi dan serasi dengan seragam dinas.
  5. Pada kegiatan tertentu, pakaian dinas dapat disesuaikan berdasarkan instruksi kepala sekolah.

Tujuan

Penggunaan pakaian dinas yang seragam bertujuan untuk menumbuhkan sikap disiplin, meningkatkan citra profesional tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berwibawa.

"Guru Berintegritas, Berpenampilan Rapi, Melayani dengan Hati, dan Menjadi Teladan bagi Peserta Didik."