Dalam rangka menjaga kedisiplinan, kerapian, dan profesionalisme tenaga pendidik, seluruh guru SMPN 14 Tegal wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
Penggunaan pakaian dinas yang seragam bertujuan untuk menumbuhkan sikap disiplin, meningkatkan citra profesional tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berwibawa.
"Guru Berintegritas, Berpenampilan Rapi, Melayani dengan Hati, dan Menjadi Teladan bagi Peserta Didik."